Kamis 12 Desember 2024

KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Suap MA

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengonfirmasi saksi Nurfaizah dari unsur swasta terkait kepemilikan mobil milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Nhd), Rabu (16/9/2020).

Nurhadi jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

“Nurfaizah dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh tersangka,” kata Ali Fikri, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Manajer PT KAI Tersangka Serifikat Tanah

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Yakni, dua notaris masing-masing Rismalena dan Herlinawan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Kardi.

“Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka yang dinotariskan. Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil,” ungkap Ali.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra, saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 milyar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 milyar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 milyar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 milyar.

(Bambang/ANT)

Berita Terbaru

spot_img