JAKARTA,FOKUSJabar.id: Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil sembilan pegawai bank sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jabar tahun 2012 dan 2013.
“Mereka dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung,” kata Ali Fikri, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Saham Prancis Untung 3 Hari Beruntun
Ke-sembilan orang saksi tersebut, tiga pegawai bank bjb (Nena Prachwati, Ria Mutiasari dan Ade Lisdiana), empat pegawai Bank Bukopin (Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka dan Tintin Gustini). Selanjutnya, dua pegawai BRI (Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina).
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dadang.Yaitu, Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara), Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Indra Respati, Camat Rancaengkek 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandirawati.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatan-nya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 milyar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 milyar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 milyar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, pihaknya juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.
(Bambang/ANT)