Kamis 12 Desember 2024

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Mulai Cuti Sabtu 26 September

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Bakal calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang merupakan bupati Tasikmalaya aktif bakal segera cuti 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. 

“Kami sudah melayangkan surat permohonan cuti diluar tanggungan negara yang langsung ditandatangani Bupati Ade Sugianto, kepada Gubernur Jawa Barat pada tanggal 4 September 2020 lalu,” kata Kapala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Heri Suherman, Selasa (8/9/2020).

Surat permohonan dengan nomor S/1270/131/Pem/2020 itu, dilampiri bukti atau tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, tertanggal 4 September 2020 pukul 15.00 WIB. 

“Bukti pendaftaran itu wajib dilampirkan sebagai prasyarat permohonan cuti bupati,” kata dia. 

BACA JUGA: Pilkada Tasikmalaya, Ade Sugianto Diprediksi Menang

Terkait ketentuan mendasar saat bupati izin cuti, Heri menyebutkan, sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 10 dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri serta edaran Gubernur Jawa Barat, bahwa saat cuti, Bupati dilarang menggunakan fasilitas negara.

Heri menambahkan, untuk mengisi kekososongan jabatan bupati selama masa cuti, diisi oleh pejabat (Pj) bupati yang ditunjuk langsung Gubernur dari kalangan ASN Provinsi.

“Direncanakan pada Jumat 25 September 2020 nanti, ada penetapan Pj Bupati Tasikmalaya. Kita tidak tahu siapa yang akan ditunjuk, karena hal itu mutlak kewenangan Gubernur Ridwan Kamil,” kata dia.

(Farhan) 

 

Berita Terbaru

spot_img