TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah diterpa isu terkait status kepartaian, Haris Sanjaya sebagai mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, yang hijrah dan kini berjaket Partai Demokrat terbantahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PKB nomor 3938/DPP/01/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum PKB, A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen, M. Hasanudin Wahid itu, disebutkan bahwa Haris Sanjaya berada di posisi Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya. Sementara untuk Ketua Dewan Syuro masih tetap dijabat oleh KH. Acep Adang Ruhiyat.
“Ketika tercatat sebagai pengurus maka otomatis Kang Haris ini adalah Kader partai. SK itu juga menegaskan bahwa Haris Sanjaya ini memiliki hak dan tanggung jawab sebagai pengurus partai dalam hal ini Wakil Ketua Dewan Syuro,” kata Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Asep Hernandi, Minggu (6/8/2020).
Jadi lanjut Asep, sangat tidak beralasan jika ada pihak yang meyebutkan bahwa Haris Sanjaya ini bukan merupakan kader PKB gara-gara dicalonkan sebagai wakil bupati oleh Partai Demokrat dan Gerindra pada Pilkada serentak Desember 2020 Tasikmalaya.
BACA JUGA: Gerindra-Demokrat Berkoalisi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Terkait dengan pencalonan Haris sebagai wakil bupati yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra, Asep memandang bahwa hal itu sebuah anugerah bagi PKB sebagai partai besar berbasis Islam, dimana kader terbaiknya dibidik partai lain.
“Kita memandangnya sebagai anugrah. Artinya kapasitas dan kapabilitas kang Haris sebagai politisi PKB ini diperhitungkan oleh partai lain,” kata dia.
Disinggung soal SK pencalonan bupati dan wakil bupati dari DPP PKB jatuh ke pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Wani), Asep menegaskan bahwa itu mutlak kewenangan DPP PKB yang harus dihormati dan disukseskan.
“Insan PKB sangat memahami garis partai dan fatsun. Adapun soal Haris, itu kembali kepada pribadi Kang Haris,” katanya.
(Farhan Kamil)