BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan, selama 2019 dari 65 ribu kendaraan hanya 52 ribu yang melakukan uji kir (berkala). Padahal uji kir tersebut wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Dia menyebutkan, para pemilik kendaraan yang lalai uji kir diantaranya adalah pemilik mobil dinas.
“Dari 13 ribu yang lalai bisa dari umum, kemudian yang melakukan mutasi pun kadang-kadang tidak pernah melapor dan terakhir dari instansi mau pun dari Dinas. Ada sekitar ribuan dari mobil dinas yang lalai uji kir,” kata dia di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Gedebage Kota Bandung Jawa Barat Senin (31/08/2020).
Dia menjelaskan, untuk kendaraan dinas yang lalai misal di kecamatan. Di Kecamatan ada dua kendaraan baik dari Limnas mau pun dari Gober. Selanjutnya, dari Dinas atau instansi tertentu ada beberapa kendaraan seperti mobil barang, mobil penumpang minimal diatas 10 tempat duduk atau mikrobis.
“Dari kelalaian itu, pada kenyataanya waktu akan rekomendasi penghapusan, pasti minta bantuan kita. Karena itu kita terus lakukan sosialisasi terkait hal itu,” kata dia.
Selebihnya yakni pemilik kendaraan umum, alasan dari lalainya uji kir karena banyak yang berpikir pajaknya kecil yakni flat 2 persen, sisanya karena alasan waktu.
“Banyak dari pemegang kendaraan umum enggan untuk disiplin melakukan uji kir secara berkala,” katanya.
BACA JUGA: Tempat Bermain Anak di Kota Bandung Belum Bisa Dibuka
Mengenai hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait disiplin dalam uji kir kendaraan. Pasalnya, uji kir sendiri salah satunya guna menghindari kecelakaan lalu lintas. Untuk biaya uji kir yakni sekitar Rp 35.000 sampai dengan Rp 45.000.
Apalagi uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
“Aturannya jelas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1,” katanya.
(Yusuf Mugni/Antik)