JAKARTA,FOKUSJabar.id: Akhir pekan Agustus 2020, Polda Metro Jaya sediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi Ibu Kota.
Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (30/8/2020), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM, pelayanannya dibagi di tiga tempat. Yakni di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini dan ITC Cempaka Mas.
Baca Juga: Perangkat Apple Tak Bisa Update Game Fortnite
Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya. Seperti, foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
(Bambang/ANT)