BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penghuni apartemen Jardin di Jalan Cihampelas, Kota Bandung meminta PT Kagum Karya Husada (KKH) (pengembang) agar segera menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun SHM SRS atas tempat tinggal mereka.
Terlebih mereka sudah melunasi pembayaran lebih dari lima tahun silam, namun mereka belum menerima bukti kepemilikan sah.
Kuasa hukum penghuni apartemen Jardin Benny Wullur mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena belum menerima SHM SRS seperti yang dijanjikan.
“Warga sudah melunasi pembelian unit sejak 2014 ,” kata Benny saat ditemui di Bandung, Jumat (28/8/2020).
Tidak hanya itu, warga pun khawatir akan keberlangsungan mereka tinggal di apartemen itu. Sebab, kata Benny, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT KKH tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta.
Dalam meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada mengagunkan seluruh shm srs di rumah susun tersebut.
“Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita,” kata dia.
BACA JUGA: Penghuni Apartemen Alpina Akan Cari Tempat Kost Lain
Dia pun menyayangkan kecerobohan BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT KKH karena telah mengagunkan seluruh sertifikan apartemen Jardin yang sudah menjadi milik warga.
“Bank tidak ada prinsip kehati-hatian. Kenapa mau memberikan pinjaman, padahal agunannya bukan milik peminjam. Emangnya nggak dicek dulu?” kata Benny.
Pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Jadi kalau Kagum nggak bisa bayar, silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga,” kata dia.
Dia juga meminta BRI Agro agar lebih jernih dalam persoalan ini. Dan kalau mau sita yang 172 unit saja.
“Jangan sita yang kami juga, kami kan nggak ada urusan,” kata dia.
Salah seorang penghuni Krisdanu Purwana mengatakan bahwa di lokasi ada 2.400 unit, dari jumlah tersebut hanya menyisakan 172 unit yang belum terjual.
“Ini ada empat blok, masing-masing blok ada 600. Semuanya sudah terjual. Yang 172 itu yang punya Kagum. Harusnya kalau mau diagunkan, ya yang 172 itu,” kata Krisdanu.
Selain belum memberikan shm srs, dia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak segera mengalihkan pengelolaan apartemen tersebut kepada warga. Padahal, lanjut dia, berdasarkan aturan setelah unit terjual dan ditempati, pengelolaan diserahkan kepada warga.
“Ada undang-undangnya. Kami warga bisa jadi pengelola rumah susun ini, penghuni bisa mengelola sendiri. Tapi ini belum juga diserahkan kepada kami,” kata dia.
Dia juga meminta pemerintah Kota Bandung agar aktif membantu mengatasi persoalan ini. Terlebih jumlah warganya banyak.
(Olin)