BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat tambahan legalitas aset tanah dengan keluarnya sertifikat 71 bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikasi ini hasil pendaftaran rutin pada 2019 serta lanjutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, penataan aset ini menjadi salah satu garapan utama di masa kepemimpinannya bersama Yana Mulyana. Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
.
“Ini merupakan bentuk kerja sama Kota Bandung degan BPN Kota Bandung dalam membenahi aset milik Pemkot Bandung. Mudah-mudahan semakin banyak yang tersertifikasi bisa menjadi sebuah ketenangan. Kita sudah aman secara hukum,” kata Oded di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana Jawa Barat Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, untuk mengejar target sesuai RPJMD pada 2023 harus mampu menyertifikasi seluas 1,4 juta meter persegi. Untuk itu, pihaknya telah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif mendaftarkan setiap asetnya ke BPN.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Berikan Relaksasi 27 Tempat Hiburan Malam
“Alhamdulillah hari ini yang sudah ada seluas sekitar 470 ribuan meter persegi. Jadi tinggal 1 juta meter persegi lagi. Mudah-mudahan sampai 2023 selesai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin menyatakan, saat ini masih banyak bidang tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang belum tersertifikatkan.
“Ini ke depan menjadi momentum bagaimana kita menata aset pemerintah untuk di serifikatkan, kalau pemerintah kota merasa mengklaim itu tanahnya, itu harta kekayaannya harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah, yaitu sertifikat tanah,” jelasnya.
Pihaknya siap mengakselerasi target yang tengah dikejar Pemkot Bandung. Bahkan ia sanggup memenuhinya sebelum masa jabatan Oded berakhir.
“Walaupun targetnya 2023, kalau kita bisa, saat ini kita selesaikan secepatnya,” kata Andi.
(Yusuf Mugni/Bambang)