Kamis 12 Desember 2024

Gegara Faktor Ekonomi, 10 ASN di Kota Banjar Gugat Cerai

BANJAR,FOKUSJabar.id: 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjar, Jawa Barat menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi di masa pemberlakuan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar, angka perceraian pada tahun 2020 atau disaat masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelumnya di tahun 2019.

Petugas informasi dan pengaduan PA Kota Banjar, Aris Sandy mengatakan, untuk angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 dari data yang dimilikinya mengalami penurunan.

“Dari data yang kami miliki selama angka perceraian sampai bulan Agustus ini ada sebanyak 485 gugatan dan 79 permohonan perceraian,” katanya pada FOKUSJabar saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (27/8/2020).

“Dari angka perceraian tersebut tercatat ada 10 ASN Kota Banjar di antaranya 8 ASN,dan 2 Polri yang menggugat perceraian karena faktor ekonomi yang mana suaminya tidak bisa maksimal memberikan nafkah terhadap istrinya,” sambung dia.

BACA JUGA: Menpan RB: Pemerintah Siapkan ASN Adminstrasi Isi Tenaga Teknis

Selain itu, Aris menyampaikan untuk angka perceraian di tahun 2019 yang tercatat di Pengadilan Agama ada sekitar 864 gugatan dan 119 permohonan.

“Untuk di tahun sekarang (2020) pelayanan di pengadilan agama itu di batasi berdasarkan intruksi dari Mahkamah Agung karena pemerintahan memberlakukan berbagai penerapan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan, dalam perharinya kami hanya menerima 10 permohonan saja begitupun dengan persidangan kami batasi,” kata dia.

Dari yang dihimpun FOKUSJabar PA Kota Banjar masih membatasi pelaporan dalam setiap harinya yakni 10 perkara saja. Jika dalam sehari mendapatkan lebih 10 perkara, maka akan ditunda untuk mendapatkan layanan di hari berikutnya.

(Budiana/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img