Jumat 13 Desember 2024

5 Pelaku Perdagangan Bayi Ditangkap Polda Kalbar

PONTIANAK,FOKUSJabar.id: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus komplotan tindak pidana perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Menurut dia, dalam kasus perdagangan bayi, petugas mengamankan lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Mata Air Ciuyah, Dari Sembuhkan Penyakit Hingga Rasa Air Yang Asin

“Kasus ini terungkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi,” kata Luthfie. 

Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.

“Di lokasi klinik bersalin BM, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E (pembeli) dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” kata dia. 

Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.

“Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam grabcar,” ungkapnya. 

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tuturnya.

Para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Bambang/ANT)

Berita Terbaru

spot_img