BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari (Kenny) mengatakan, bahwa lebih dari 80 berkas pengajuan izin operasional tempat hiburan telah diajukan. Belasan diantaranya bahkan sudah dilakukan peninjauan.
Dari semua permohonan berkas pengajuan izin tersebut, belum ada satu pun tempat pengelola yang sudah memenuhi persyaratan. Dia mencontohkan diantaranya adalah soal pernyataan pengusaha di atas materai terkait protokol kesehatan.
“Lalu mereka harus melampirkam bahwa sudah melaksanakan rapid test pada semua karyawannya. Lalu syarat terakhir atau syarat ketiga, bahwa tempat hiburan mereka harus memiliki izin,” kata dia di Bandung Rabu (19/8/2020).
Kenny menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan kepada 15 tempat dari 80 total tempat hiburan yang ada. Namun hasil peninjauan tersebut belum ada yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Pengajuan Izin Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dibuka
“Sampai saat ini kita terus pantau semua surat permohonan yang masuk, karena tidak sedikit persyaratannya tidak lengkap dan harus dilengkapi. Ini terus kita lakukan dan mengingatkan mereka agar semua syarat dipenuhi,” kata Kenny.
Relaksasi tempat hiburan di Kota Bandung menjadi tanggung jawab semua pihak. Kenny berharap, dengan kembali dibukanya sektor hiburan tidak menjadi kluster penyebaran virus Covid-19.
“Kita disini harus hati-hati dan betul-betul melakukan peninjauan ke semua lokasi yang sudah mengajukan dan mereka memang sudah siap untuk buka. Artinya tempat hiburan yang nanti buka memang harus benar-benar telah memenuhi syarat,” katannya.
(Yusuf Mugni/Antik)