BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang kegiatan karnaval dan arak-arakan masyarakat yang menyambut tahun baru Islam 1442 hijriah pada Kamis (20/8/2020). Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona yang masih mewabah.
“Arahan Wali Kota Bandung diharapkan tidak ada aktivitas arak-arakan, konvoi dan karnaval yang biasa diadakan oleh masjid- masjid dan pesantren,” kata Kabag Kesra Setda Kota Bandung Medi Mahendra, di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Jawa Barat Selasa (18/08/2020).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Beroperasi
Pihaknya berharap warga memahami larangan tersebut, terlebih kondisi saat ini yang masih tidak memungkinkan. Pemerintah menyarankan agar warga lebih banyak bersyukur, tafakur dan tadabur.
Masjid-masjid yang akan melaksanakan kegiatan menyambut tahun baru Islam sebaiknya tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Dia pun meminta anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Anak-anak itu rentan, jadi jangan dilibatkan. Ini untuk meminimalisasi penyebaran virus corona,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Olin)