BANJAR, FOKUSJabar.id: Kejari Kota Banjar menemukan kejanggalan SPJ dalam kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Kota Banjar tahun anggaran 2019.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Kota Banjar Gunadi di sela audiensi dengan Forum Reformsi Dinasti Banjar (FRDB) di kantor Kejari Kota Banjar, Selasa (18/8/2020).
Untuk menghitung dan mengetahui ada tidaknya kerugian negara, kata dia, pihaknya sudah meminta Inspektorat Kota Banjar untuk melakukan audit.
“Ketika nanti dari hasil audit ada muncul kerugian negara status akan ditingkatkan ke penyidikan. Kami menunggu hasil audit inspektorat,” kata Gunadi.
BACA JUGA: Lagi, FRDB Geruduk Kejari Banjar
Pihaknya meminta inspektorat agar lebih cepat mengaudit dibanding Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk pemeriksaan saksi – saksi sudah selesai. Tinggal menunggu hasil audit inspektorat saja,” kata dia.
Sebelumnya, selain memanggil 35 bendahara dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kejari Kota Banjar juga memanggil pihak travel dan mantan kepala OPD dalam kasus dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas kegiatan APEKSI Kota Banjar tahun anggaran 2019.
Pihak travel yang dipanggil oleh penyidik Kejari satu orang dan lima orang mantan kepala OPD. Mereka dipanggil terkait perjalanan dinas APEKSI ke Semarang, Jawa Tengah.
(Agus/Olin)