JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan ditutup mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus 2020.
Penutupan itu untuk sterilisasi menyusul lima petugas imigrasi yang terpapar virus corona. Kendati begitu, pelayanan visa onshore bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia tetap berjalan.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menagtakan bahwa seluruh pegawai Kemenkumham di Gedung ex Sentra Mulia diperintahkan bekerja dari rumah (work from home).
BACA JUGA: Ditjen Perbendaharaan: Ada Tiga Kabupaten/Kota di Jabar yang Belum Mendapat WTP
“Jadi di kantor Pusat Imigrasi tidak ada aktivitas,” kata Arvin di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Pelayanan visa onshore dilayani secara daring melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
Artinya, orang asing dan penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir karena pelayanan visa onshore tetap berjalan.
“Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” kata Arvin.
(Olin/ANT)