BANDUNG,FOKUSJabar.id: RUU Cipta Kerja dinilai akan memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama untuk menyerap tenagaa kerja lebih banyak.
Ekonom dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi mengatakan, UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan.
“Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda,” kata dia dalam risil yang diterima Kamis (14/8/2020).
Dia menjelaskan, Semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM. Kata dia, investasi harus dilihat konteks secara luas, tidak bisa investasi itu dilihat dari asing.
“Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan,” kata Anang.
BACA JUGA: DPR: RUU Cipta Kerja Jangan Gerus Kewenangan pemda
Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi Upah Minimum. Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.
“Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi,” katanya.
Anang menganggap, perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik.
“Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya,” kata dia.
(Antik)