JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri tidak akan mentolerir apabila Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan).
“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir,” ujar Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/08/20).
Argo mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Sudah diperiksa Propam dan sementara sudah dinonaktifkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.
BACA JUGA: Soal Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Resmi Polri
Terkait dugaan tindakan amoral yang dilakukan Iptu AM, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya tengah mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.
“Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat,” kata dia.
(Nendy/ANT)