JAYAPURA,FOKUSJabar.id: Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, Satuan Reserse Narkoba tangkap pengedar narkotika jenis ganja, IAPM alias Igo (28) di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin (10/8/2020) lalu.
Penangkapan Igo berawal dari informasi terkait jaringan peredaran ganja di sekitar Hamadi.
Baca Juga: Penadah Motor Curian Di Jayapura Ditangkap Polisi
“Awalnya ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar Hamadi sehingga anggota mendalami laporan tersebut,” kata Gustav dodampingo Kasat Reskoba, Iptu Julkifli Sinaga, Rabu (12/8/2020).
Saat ditangkap, tersangka membawa 15 paket barang haram siap edar. Igo mengaku masih menyimpan juga di rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.
Petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan barang haram tersebut disimpan di dalam lemari pakaian sehingga diamankan seluruhnya sekitar satu kilogram.
Igo yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengaku barang haram tersebut miliknya.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka Igo beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Igo akan dikenakan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tambah Iptu Julkifli.
(Bambang/Ant)