Kamis 12 Desember 2024

Penadah Motor Curian di Jayapura Ditangkap Polisi

JAYAPURA,FOKUSJabar.id: Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, Tim Opsnal Reskrim menangkap Rian (PKS) seorang penadah motor curian di kawasan Organda, Pasang Bulan, Senin (10/8/2020) lalu.

Polisi sebelumnya menangkap FN, pencuri sepeda motor. 

“PKS ditangkap karena diduga merupakan bandar hasil curian FN,” kata dia, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Bisnis Laptop Toshiba Resmi Diserahkan Pada Sharp

Dari PKS, motor curian itu disimpan di rumah kenalannya di Arso sehingga anggota mendatangi rumah tersebut dan menemukan satu unit motor Honda Vario 110 warna merah milik korban Panji Juriganata Putra (21) yang dilaporkan hilang.

Tersangka PKS mengaku motor tersebut dibeli seharga Rp1,5 juta dari FN dan langsung dibawa ke Arso untuk disembunyikan.

Komang mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

PKS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara.

(Bambang/Ant)

Berita Terbaru

spot_img