spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Platform Digital Rekam Data ?, Tips Google dan RUU Perlindungan Data

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Platform digital dicurigai telah melakukan perekaman data pengguna kendati tidak sedang menggunakan platform digital tersebut bahkan berada di luar jaringan.

    Isu perekaman data jejak digital oleh platform digital ini mencuat pada Webinar Jejak Digital Dunia Maya bersama Google Indonesia di Jakarta Senin, (10/8/2020).

    Secara diam-diam platform digital mendengarkan obrolan pengguna, kendati tidak sedang menggunakan. Ini dilihat dari gawai pengguna tiba-tiba mendapatkan iklan setelah mereka membicarakan produk tertentu kendati di luar jaringan.

    BACA JUGA: Ini Kata Google Soal Khawatiran Paparan Internet Pada Anak

    Manajer Hubungan Pemerintahan Google Indonesia Danny Ardianto mengatakan Google memastikan semua yang diperoleh Google berdasarkan consent dan persetjuan pengguna.

    Atas isu itu Google menyarankan pengguna terkait jejak digital pada platform digital seperti medsos misalnya untuk mengatur aktivasi suara, voice lewat pengaturan google, termasuk produk lain seperti Chrome, Assistan dan YouTube.

    Pengguna Google bahkan bisa mengontrol sendiri data apa saja yang dibagikan ke Google, misalnya lokasi.

    Ketika menggunakan perangkat bersama, Danny menyarankan pengguna menggunakan mode incognitor agar informasi tidak tersimpan.

    Data yang tersimpan di Google lebih dari 18 tahun tidak disimpan oleh Google. Pengguna diminta mengaktifkan fitur hapus otomatis untuk data-data yang disimpan di platform tersebut, pilihan periode paling singkat adalah tiga bulan.

    Google Memberi Tips Mengamankan Data Jejak Digital

    Menyajikan dan mengelola informasi di seluruh dunia untuk siapapun menjadi misi Google. Seperti Google Maps, terjadi pengumpulan data dan agregat anonim untuk informasi suatu lokasi.

    Google juga mengumpulkan jejak pencarian digital, juga secara anonim, ketika memberikan saran pencarian di mesin pencari Search.

    1. Pintar dalam menggunakan internet, termasuk di dalamnya yaitu memikirkan ulang apa yang akan diunggah ke media sosial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.Tidak mengunggah informasi sensitif seperti nomor KTP, PIN, kata sandi, alamat rumah, nomor telepon dan tanda tangan.

    2. Pengguna harus waspada, terutama mengenai unggahan yang berpotensi membahayakan, salah satunya scam.

    3. Pengguna harus kuat, dalam hal keamanan. Pastikan membuat kata kunci yang kuat dan tidak membagikannya ke orang lain. Pengguna disarankan mengaktifkan verifikasi dua langkah, two-step verification, sehingga ketika ada aktivitas yang mencurigakan, misalnya masuk dari perangkat yang tidak biasa digunakan, Google akan mengirim kode keamanan tambahan.

    4. Bijak berinternet, jangan mudah terpancing konten negatif, apalagi menyebarkannya.

    5. Berani bertanya kepada orang yang lebih paham atau mencari referensi lain ketika mendapatkan informasi yang diragukan kebenarannya.*

    Komisi I DPRD Rancan Undang-Undnag Perlindungan Data Pribadi

    Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) urgen untuk segera diselesaikan demi melindungi masyarakat.

    “Target kami, RUU PDP ini mudah-mudahan bisa selesai 2020, paling lambat awal 2021 karena sangat urgen,” kata Karding, pada kegiatan yang sama.

    Penduduk Indonesia yang terhubung ke internet berjumlah sangat banyak, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 menunjukkan ada 171,17 juta jiwa pengguna internet, dari total penduduk Indonesia 246,16 juta jiwa.

    Komisi I DPR beberapa waktu lalu baru selesai meminta pendapat dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan RUU PDP.

    Dia menilai perlindungan data pribadi merupakan hak dasar masyarakat serta memiliki potensi ekonomis.

    UU PDP di masa mendatang akan menjawab secara terperinci mengenai jejak digital, apa dampak jejak digital, pencegahan pencurian data hingga apa yang harus dilakukan jika ada data yang bocor melalui platform digital.

    “Prinsipnya, harus mampu melindungi warga ne gara yang berselancar di media sosial,” kata Karding.

    Karding dalam diskusi tersebut juga menyoroti siapa yang akan menjadi regulator dalam RUU PDP, apakah Kominfo atau lembaga independen baru.

    Namun Karding berharap kedepan siapapun yang menjadi regulator dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini harus bekerjas secara objektif.

    Direktur Tata Kelola Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Mariam F Barata mengatakan ada beberapa hal yang perlu dibahas bersama DPR terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, termasuk lembaga yang akan mengawasi aturan tersebut.

    “Banyak yang harus dibahas, bukan hanya draft rancangannya, tetapi juga nanti lembaga pengawasan aturan itu terhadap keamanan data di platform digital, harus juga dibentuk,” kata Mariam di acara yang sama. (Deni)*

    Berita Terbaru

    spot_img