Senin 9 Desember 2024

Dua Sahabat di Kabupaten Tasikmalaya Edarkan Sabu-sabu

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dua orang sahabat di Kabupaten Tasikmalaya, Nurdiansyah (30) dan Agis (26) terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp1 milyar. Kedua warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Keduanya kedapatan menjalankan bisnis haram narkoba jenis sabu-sabu setelah diberhentikan dari tempat kerjanya. Mereka menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Kita mendapatkan laporan lalu diselidiki dan akhirnya anggota berhasil menangkap keduanya sekaligus mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 14,84 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman saat Press Release di Mapolres Tasikmalaya, Jalan Raya Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/8/2020).

BACA JUGA: Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2020

Dikatakan Ngadiman, modus operandinya pelaku yakni mengirimkan paket sabu-sabu melalui angkutan umum elf jurusan Bandung-Cikatomas. Paket sabu-sabu dibungkus plastik dengan rapi dan dibalut menggunakan lakban hitam yang menyerupai dus HP.

“Paket sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi itu kemudian dititipkan ke kondektur elf dengan mengatakan nitip HP,” kata Ngadiman.

Terbongkarnya bisnis haram ini, berawal dari kecurigaan kondektur elf karena kedua pelaku sering menitipkan paket berupa HP namun isi paketnya sangat ringan.

“Kondektur elf ini lalu melaporkan ke anggota dan kita selidiki. Benar saja, paket yang dititipkan pelaku bukan HP melainkan berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar dia.

Kepada polisi, Nurdiansyah (25) mengatakan jika barang haram tersebut diperoleh dari Bandung. “Barangnya dari Bandung, saya kirim lewat angkutan elf ke Cikatomas karena ada yang pesan,” ujar Nurdiansyah.

Saat ini, pelaku meringkuk di tahanan Polres Tasikmalaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua sahabat tersebut diancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat V dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar.

(Seda/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img