Kamis 12 Desember 2024

Soal Denda Masker, Pemkot Bandung Bakal Ikuti Kebijakan Provinsi Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemberlakuan denda masker di kota Bandung Pemkot saat ini sedangan menuyusun aturan melalui peraturan wali kota (Perwal). 

“Kita sedang bahas oleh tim. Hari ini drafnya selesai,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jawa Barat Rabu (29/7/2020).

Menurut dia, pemerintah kota akan mengikuti semua kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar. Termasuk sanksi sosial hingga denda Rp100.000 sampai Rp150.000.

Namun begitu, sanksi yang diberlakukan terhadap masyarakat akan diberikan secara bertahap. Pemerintah kota, bakal terlebih dahulu memberikan peringatan berupa teguran.

BACA JUGA: Soal Denda Masker, Polrestabes Bandung Lakukan Sosialisasi

“Poinnya kita akan mengikuti kebijakan provinsi. Tetapi nanti pelaksanaannya di lapangan, akan kita lakukan secara bertahap. Tidak langsung kita berikan sanksi denda,” kata dia.

Diketahui, terhitung pekan ini, Pemprov Jabar akan memberlakukan aturan terkait penggunaan masker. Peraturan gubernur terkait pelanggaran protokol kesehatan, telah ditandatangani.

(Yusuf Mugni/Antik)

Berita Terbaru

spot_img