JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan pihak – pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPRKP Kota Banjar sejak tahun 2008 hingga tahun 2017.
“Nanti kita informasikan perkembangannya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).
Adapun saksi Sekda Kota Banjar Ade Setiana, penyidik hanya mengonfirmasi keterangan terkait dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik atas dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Kemudian saksi lainnya, yakni dari bank bjb cabang Kota Banjar, seperti Anet Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati dan Ratih N Fadila, mereka dikonfirmasi terkait data adanya transaksi keuangan mencurigakan dari rekening bang yang diduga milih salah satu pejabat di Kota Banjar.
BACA JUGA: Anggota DPRD Banjar Penuhi Panggilan KPK
Begitupun saksi dari Insepktur Ojat Sudrajat, penyidik mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan fee oleh pihak – pihak tertentu terkait proyek – proyek infrastruktur di Kota Banjar saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR.
Untuk anggota DPRD Banjar Supriyadi, penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kota Banjar.
“Keterangan detail selengkapnya nanti akan disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Ali Fikri.
Selain memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kata Ali, hari ini penyidik KPK memanggil HS.
“Yang bersangkutan hadir di BPKP Bandung terkait dengan konfirmasi dan penandatangan berita acara penyitaan sejumlah dokumen dan BB elektronik yang diamankan saat penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” kata dia.
(Agus/Olin)