Kamis 12 Desember 2024

DPRD Kota Banjar Dukung Denda tak Bermasker

BANJAR,FOKUSJabar.id: Dalam mendukung penerapan masyarakat menggunakan masker, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar akan menyiapkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, Raperda tersebut nantinya bisa digunakan untuk melindungi masyarakat supaya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

“Di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya penerapan denda tak bermasker untuk mendukung penanganan virus Corona,” kata dia pada FOKUSJabar.id, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, agar memiliki dasar hukum dalam mendukung upaya penanganan Covid-19 di daerah, sejauh ini semua fraksi yang ada di DPRD sudah sepakat dengan pembuatan Perda tersebut.

Dalam rujukannya Perda tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Kesehatan karena tidak ada Perda yang mengatur tentang Kesehatan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Covid-19, DPRD Banjar Minta Pemkot Maksimal

“Kami masih menunggu waktu perubahan Prolegda tahun 2020,namun kami pastikan akan cepat,”  kata dia.

Penerpan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Upaya Pengendalian Penanganan Virus Corona, tentunya perlu didukung dan diapresiasi oleh semua lihak.

“Meskipun untuk penerapannya masih perlu disempurnakan, karena terkendala tidak adanya regulasi yang mendukung, seperti Peraturan Daerah (Perda),” kata dia.

Informasi yang terhimpun FOKUSJabar sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana menyebutkan bahwa di wilayahnya terkait penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu masih akan di pertimbangkan dengan gugus tugas dan tidak akan memberikan denda materi karena tidak adanya Perda tentang penyelengaraan kesehatan. Sampai saat ini denda pun belum diterapkan. 

(Budiana/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img