Kamis 12 Desember 2024

Denda Tidak Bermasker Mulai Berlaku Hingga Rp500 Ribu

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Peraturan denda tidak bermasker mulai diberlakukan dengan ditandai penandatangan Perturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat oleh Ridwan Kamil (Emil). Dalam Pergub denda hingga nominal Rp500 ribu.

Pemberian sanksi berupa denda bukan hanya pada warga yang tidak bermasker namun, pada siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi sanksi ini memuat ketentuan baik di level individu dan kegiatan lainnya, serta tempat umum. Tidak hanya untuk pelanggar pengguna masker,” kata Emil seusai menggelar rapat bersama Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, di kantor Kapolda Jawa Barat Selasa (28/7/2020).

Maka sanksi juga akan diberikan kepada warga yang menggelar acara yang mengakibatkan kerumunan seperti pernikahan.

Emil mengatakan, dalam Pergub nominal denda bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu tergantung pelanggaran yang dibuat secara kelompok atau individu. Namun dia tidak bisa menjelaskan secara rinci besaran nominal sanksi dengan alasan aturan yang ada dalam Pergub cukup panjang.

“Nanti saya akan jabarkan kembali. Agak panjang soalnya. Atau nanti drafnya akan saya kasih,” kata dia.

Lebih lanjut Emil menjelaskan, dalam penegakan denda tidak bermasker pekan ini akan dimulai aparat melakukan tindakan sosial dan pemberian masker kepada warga. Hal tersebut lantaran aparat dari Satpol PP, Polisi, dan TNI tidak bisa memberikan sanksi berupa pembayaran nominal uang kepada mereka yang melanggar. Sebab, dalam satu pekan ini Emil minta ada sosialisasi terlebih dulu.

“Sekarang masker saja sudah diberikan banyak ada 6 juga kepada warga. Saat negur nanti kita masih juga memberikan masker,” kata dia.

BACA JUGA: Denda Tidak Bermasker Perlu Kajian Mendalam

Terkait uang hasil denda kata Emil, akan digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Setelah lewat tujuh hari dalam sosialisasi aturan ini, maka penindakan berupa sanksi sosial dan pembayaran denda bakal ditegakkan. Ketika ada masyarakat yang melanggar aturan maka bakal dikenakan denda sesuai dengan apa yang dilanggar.

Aparat akan memberikan sanksi kepada mereka dengan mengharuskan membayar denda secara daring (online). Uang yang terkumpul nantinya akan dipakai kembali dalam penanganan kasus Covid-19 di Jawa Barat.

“Sebenarnya kita tidak suka mendenda, makanya ada opsi sanksi sosial. Tapi kalau sudah diedukasi secara persuasif dan masih bandel, maka akan mendapat sanksi,” kata Emil.

Sementara untuk pemberlakuan untuk di Kabupaten/kota Emil menjelaskan, diharapkan pemerintah daerah melakukan inovasi untuk penegakan aturan tersebut, dengan demikian dalam peraturan walikota (Perwalkot) atau peraturan bupati (Perbup) bisa diterbtikan.

“Ketika ada sanksi yang lebih pas dengan daerahnya maka bisa diterapkan. Pun ketika ada masukkan sanksi atau denda yang lebih pas maka Pemprov Jabar bisa menjadikan itu sebagai rujukan,” katanya.

(Antik)

 

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img