BANDUNG,FOKUSJabar.id: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar proses penjaringan dan pemilihan anggota Komisi Audit untuk masa bakti 2020-2025. Hal ini dilakukan seiring dengan akan habisnya masa bakti kepengurusan 2015-2020 pada 9 September 2020.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit 2020-2025 Ahmad Saefudin mengatakan, Komite Audit merupakan perangkat dalam Majelis Wali Amanat (MWA) yang secara independen melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan ekternal dalam bidang keuangan atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA. Anggota Komite Audit berjumlah lima orang yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari anggota MWA dan satu orang sekretaris merangkap anggota, serta tiga orang anggota yang bukan berasal dari anggota MWA.
“Penjaringan dan pemilihan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia Pasal 21 ayat (8) dan Peraturan MWA Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 03/PER/MWA UPI/2015 Pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 6,” ujar Ahmad saat memberikan keterangan pers di Gedung University Center, Jalan Setibudi Kota Bandung, Senin (27/7/2020).
BACA JUGA: Ini Protokol Kesehatan Saat UTBK-SBMPTN 2020 di UPI
Merujuk pada Peraturan MWA Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 03/UN40.MWA/HK/2020 tentang Pemilihan Anggota Komite Audit UPI serta Edaran Satuan Tugas Nomor 001 Tahun 2020 Tentang Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025, penjaringan dan pemilihan digelar dengan prinsip terbuka, jujur, adil, dan akuntabel. Seluruh dosen dan karyawan UPI pun berhak untuk mengajukan diri untuk menjadi anggota Komite Audit (KA) masa bakti 2015-2020.
“Dengan catatan, memenuhi ketentuan, kriteria, persyaratan yang sudah ditetapkan MWA. Tahapan pengambilan dan pengembalian formulir dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020 setiap hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” kata Ahmad.
Sejumlah kriteria bakal calon anggota Komite Audit, lanjut Ahmad, sudah ditetapkan MWA sebanyak delapan kriteria. Yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap dan/atau mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, dan memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikan, prestasi, wawasan, minat dalam bidang audit, serta mampu berkomunikasi secara efektif.
Calon anggota Komite Audit pun harus memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta dan Peraturan MWA UPI, memiliki kompetensi antara lain dalam bidang akuntansi, keuangan, hukum dan tatakelola perguruan tinggi serta pengelolaan barang milik negara. Kiteria lain yang harus dimiliki yakni tidak menjabat sebagai pimpinan UPI dan/atau jabatan lain di UPI, memiliki kualifikasi pendidikan formal sekurang-kurangnya S2, dan pengalaman yang relevan/kompetensi di bidang akuntansi, keuangan, hukum dan/atau pendidikan dan menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi calon anggota Komite Audit.
“Untuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi diantaranya daftar Riwayat Hidup, foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, pas foto berwarna latar belakang putih 3 lembar ukuran 4 x 6, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan keterangan Sehat Jasmani dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah,” tutur Ahmad.
Usai pendaftaran dan penjaringan, tahapan lain yang diselenggarakan satgas diantaranya pengesahan bakal calon anggota komite audit, penyerahan dan penyajian kertas kerja, wawancara, pelaporan hasil proses tahapan seleksi kepada MWA serta penetapan ketua dan anggota Komite Audit oleh MWA.
“Untuk pendaftaran, dilakukan di sekretriat panitia di Gedung University Center lantai 3 UPI, Jalan Setiabudi Kota Bandung. Atau bisa membuka laman www.upi.edu atau www.mwa.upi.edu untuk info selengkapnya,” kata Ahmad.
(Ageng)