KUDUS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah panggil Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, M Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sam’ani Intakoris untuk dimintai keterangannya terkait kasus PDAM setempat.
“Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM. Total seluruhnya ada enam orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana Senin (27/7/2020).
Kejati juga memanggil tersangka kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
Baca Juga: KPK Panggil Kadis PUPR dan PNS RSUD Kota Banjar
Selain memanggil Plt Bupati dan Sekda Kudus, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda memenuhi panggilan Kejati Jateng.
Pelaksana tugas Bupati Kudus, M. Hartopo siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
Dia mengaku tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangan manajemen PDAM. Sedangkan pengangkatan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang saat ini ditahan Kejati Jateng juga dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.
Hartopo menambahkan, antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah. Dengan begitu, teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.
Sebagai informasi, Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini ditahan Kejati Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020) lalu. Sementara penetapan tersangka Humaini sejak 27 Juni 2020 setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) 11 Juni 2020.
Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus, Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM, Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Bambang/Ant)