BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tidak akan memberlakukan penerapan denda materi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal ini karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggara kesehatan.
“Jadi untuk aturan itu (denda materi), gugus tugas akan mempertimbangkan situasi di lapangan. Di satu sisi, kita harus menjalankan aturan yang ada di pusat tapi di sisi lain kebijakan lokal akan kita pertimbangkan karena kita belum memiliki Perda penyelenggaraan kesehatan,” kata Wakil Walikota Banjar Nana Suryana saat ditemui di gedung Sekretaris Daerah Kota Banjar, Senin (27/7/2020).
Lebih lanjut Nana mengatakan, pihaknya akan membahas terkait denda materi bagi warga tak bermasker. Pihaknya hanya hanya bisa menerapkan denda sosial sesuai dengan peraturan walikota (perwal).
“Hanya ada perwal dan itu tidak bisa ke denda materi, paling denda sosial atau hukuman sosial,” kata dia.
BACA JUGA: Anggota Linmas Mulyasari Ditemukan Gantung Diri
Nana menjelaskan, pihaknya belum bersikap terkait denda materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Pertama itu sudah direncakan pusat dan provinsi walaupun disini ada pertimbangan khusus bagaimana penerapannya. Di satu sisi kita harus menjalankan perintah dari atas, tapi di sisi lain kita harus menyesuaikan dengan kondisi di daerah kita,” ujar Nana.
Nana mengakui jika pemerintah pusat maupun provinsi tidak mau membebankan denda terhadap masyarakat. Namun peraturan tersebut diberlakukan agar masyarakat patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Nanti setelah rapat gugus tugas, saya baru bisa menjelaskan seperti apa. Itu kebijakan pusat dan provinsi yang harus diikuti, tapi nanti kebijakan-kebijakan lokal akan kami pertimbangkan,” ujar Nana.
(Budiana/Ageng)