BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jutaan obat ilegal hasil produksi home indutry di Perum Kopo Permai III, diperiksa di Laboratorium Narkoba BNN. Total, 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar yang dikemas dalam 44 karung serta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy diamankan polisi.
Sebelumnya, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar berhasil mengungkap adanya Clandestine Labotatorium dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya di Perum Kopo Permai III, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).
Dari pengungkapan tersebut, tim mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lain berinisial L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dit Resnarkoba Polda Jabar pun melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di home industri pembuatan obat-obat ilegal tersebut. Olah TKP dilakukan Dit Resnarkoba Polda Jabar untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu pada Rabu (22/7/2020). Empat tersangka pun diboyong untuk keperluan olah TKP.
BACA JUGA: Polisi Temukan Sejuta Pil Triheksifenidil Dari Rumah Di Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut berjumlah 44 karung yang berisi 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar beserta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy.
Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak.
“Pihak kepolisian saat ini masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN,” ujar Erlangga, Jumat (24/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keempatnya diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Martin/Ageng)