PALANGKARAYA,FOKUSJabar.id: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Bonny Djianto mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria warga Kota Palangkaraya terduga kurir sabu.
Dari tangan terduga, pihaknya berhasil menyita satu kg lebih.
Menurut Bonny, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan barang haram seberat satu kilogram lebih itu bernama Bachtiar alias Bang Kumis (53) warga Jalan Danau Indah Gang 5B atau Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Ditangkap BNNK Pasaman Barat
“Barang haram seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kami tangkap di kediamannya pada Minggu (5/7/2020) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan,” kata Bonny.
Penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik barang haram dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi agar menjadi paket-paket kecil yang siap edar
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp15 juta dan sudah kerap kali beraksi.
“Bahkan pernah mengirim sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda Rp1 milyar.
“Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bonny.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan barang haram tersebut dikirim dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadi kurir dan pengendalinya dilakukan seorang narapidana yang ada di Kalteng.
“Tersangka ini menggunakan jaringan terputus, narapidana yang menggunakan handphone itu untuk komunikasi ketika kami cari tidak ditemukan,” katanya.
(Bambang/Ant)