BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau aset tidak berwujud bernilai ekonomi tinggi sebagai barang milik negara, Jumat (24/7/2020).
Hal itu, dilakukan karena kemenkeu menilai HKI dapat menjadi lokomotif pendapatan negara.
“Setelah kami petakan, bagaimana meningkatkan nilai tambah ini dan bagaimana mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik negara berupa HKI itu,” kata Direktur Penilaian DJKN, Kurniawan Nizar.
Nizar mengungkapkan di Indonesia sejak tahun 1992-2014, terdapat 1.209 paten di dalam negeri dan 1.038 paten sederhana.
BACA JUGA: Awas Penipuan Online Sasar Investor Saham
Saat ini, lanjut dia, pemerintah berupaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual hadir dengan penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI).
Daya saing perekonomian suatu negara, kata dia, kini tidak lagi mengandalkan sumber daya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara namun HKI yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian negara.
Dia menjelaskan HKI di antaranya merek dagang, hak paten atau hak lisensi yang dikenal luas masyarakat memiliki nilai bisnis yang besar.
Ia memberikan contoh beberapa merek kenamaan seperti Microsoft dalam neracanya memiliki aset tidak berwujud mencapai 90 persen.
Contoh lain, sebut dia, valuasi perusahaan berbasis aplikasi digital seperti Gojek yang lebih tinggi dibandingkan aset yang dimiliki BUMN seperti Garuda Indonesia.
HKI atau aset tidak berwujud, kata dia, saat ini menjadi tantangan bagi tim penilai di DJKN termasuk upaya peningkatan kompetensi SDM dalam menilai HKI itu.
Sementara itu, terkait aset negara yang bersifat tetap, DJKN mencatat berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 mencapai Rp5 ribu trilyun lebih.
Jumlah aset tetap ini melonjak dibandingkan posisi 31 Desember 2018 yang mencapai Rp1 ribu trilyun.
(Agung/ANT)