Kamis 12 Desember 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 36 kilogram

ACEH,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Langsa menahan dua orang diduga pelaku penyelundupan ganja seberat 36 kilogram di Aceh, Rabu (22/7/2020).

Kedua orang itu yakni RS (35) warga Gampong/Desa Alue Dua dan AZ (56) warga Gampong, Aceh Utara.

“Kedua tersangka tersebut kami tangkap pada waktu dan di lokasi berbeda,” kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto diwakili Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stria Putra, Kamis (23/7/2020).

Wijaya mengatakan, terbongkarnya  penyelundupan ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mobil yang diduga membawa ganja dari arah barat menuju Kota Langsa.

BACA JUGA: Ungkap 55 Kg Sabu, 50 Polisi di Medan Dapat Penghargaan Kapolda

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan memberhentikan mobil tersebut di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro,” kata Iptu Wijaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam kilogram ganja di dalam bagasi mobil.

“RS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari tersangka AZ di Kabupaten Aceh Utara, dengan tujuan akan diedarkan di Kota Langsa,” kata dia.

Hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba menangkap tersangka AZ di rumahnya di Kecamatan Muara Batu.

Ia mengatakan, ketika polisi menggeledah rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kurang lebih 30 kilogram yang disembunyikan di dalam karung goni.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya yang berinisial J yang saat ini masih kami cari,” katanya lagi.

Dia mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan itu.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img