BANJAR, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Banjar Jawa Barat ditantang mengungkap kasus korupsi diluar yang ditangani di kota Banjar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Reformasi Dinasti Banjar (FRDB).
Ketua FRDB Soedrajat Argadireja mengatakan, ada beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi di kota Banjar dan belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). Maka dari itu pihaknya sengaja datang ke Kejari kota Banjar untuk memberikan data-data terkait dugaan korupsi.
“Kami menantang Kejari Banjar berani dan menegakan supremasi hukum di kota Banjar,” katanya Kamis di kantor Kejaksaan Negeri kota Banjar (22/7/2020).
Data yang diserahkan FRDB, diantaranya kasus Pasar Karangtaruna, pungli jalan nasional dan kaitan surat untuk pimpinan DPRD kota Banjar soal status tiga anggota DPRD kota Banjar yang tersandung kasus hibah bansos.
“Kami minta kejaksaan turun dan menyentuh kasus-kasus besar. Jangan hanya yang kecilnya saja,” kata Soedrajat.
Lanjut Soedrajat, anggaran yang digunakan untuk pembangunan Pasar Karangtaruna itu seharunya untuk pembangunan Pasar Muktisari Langensari. Selain itu, dari anggaran yang besarnya 5,5 Milyar oleh pemenang tender dijual ke pemborong lain yang nilainya itu menjadi 3,3 Milyar.
“Anggarannya itu untuk Pasar Muktisari kenapa digunakan untuk pembangunan Pasar Karangtaruna,” kata dia.
Kaitan surat untuk pimpinan DPRD kota Banjar Soedrajat melihat disitu diduga ada kerugian negara akibat tidak adanya tindak lanjut pimpinan DPRD soal surat tersebut. Pasalnya sejak munculnya surat itu, anggota DPRD yang tersandung kasus hibah bansos masih bertugas baik dalam maupun keluar kota.
“Kalau saya hitung kerugian negara selama dua tahun kurang lebihnya satu milyar,” katanya.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Ciamis Membuka Pintu Bagi Desa untuk Konsultasi Hukum
Berkaitan dengan pungli di jalan nasional itu sudah jelas, aturan mana yang membolehkan jalan nasional ditarik retribusi dan uang masuk ke kas daerah menjadi salah satu PAD kota Banjar. Padahal soal penarikan retribusi jalan nasional itu tidak ada payung hukumnya.
“Saya harap kejari tindaklanjuti soal pungli di jalan nasional dan kenapa bisa ada retrubusi padahal tidak ada payung hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Ajat Doglo.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Banjar Gunadi SH mengatakan, semua laporan yang masuk diterima. Nantina kata ia, nantinya akan ditelaah dahulu laporan yang masuk. Jika setelah ditelaah ternyata ada unsur korupsi nantinya akan ditindaklanjuti dan akan dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
“Semua laporan kami terima dan ditelaah dulu,” kata dia.
Gunadi juga mengaku bahwa kasus – kasus korupsi yang ditangani itu yang kecil – kecil. Gunadi beralasan laporan yang masuk hanya kasus – kasus kecil. Dia memgucapkan terimakasih dengan adanya suport dari FRDB. “Saya akui karena kasus yang masuk kesini juga kecil – kecil,” katanya.
(Agus/As)