BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancasari membubarkan kegiatan belajar tatap muka di SD Asy-Syifa, Margahayu, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi tidak menampik bahwa ada pembubaran kegiatan belajar tatap muka di Margahayu.
“Iya betul, sama trantib Satpol PP Kecamatan Rancasari,” kata dia.
Sektor pendidikan di Kota Bandung baik negeri maupun swasta belum diberikan relaksasi. Pihaknya mengimbau agar sekolah di Kota Bandung mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Anjal ini, Ceritakan Pengalamannya Ditangkap Pol PP
Karena sektor pendidikan belum diberikan relaksasi, maka kegiatan itu dianggap ilegal dan harus dibubarkan.
“Tidak ada sanksi, kita hanya membubarkan agar tidak terjadi kerumunan,” kata Rasdian.
(Yusuf Mugni/LIN)