JAKARTA,FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum terhadap pegawainya berinisial DIW, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan suap.
“OJK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, Rabu (22/7/2020).
Anto mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses investigasi internal.
“Kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” kata Anto.
BACA JUGA: Kejati DKI Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menahan DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 milyar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya, Jawa Timur.
(Agung/ANT)