spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Palsukan SIM, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Bui

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ditreskrumum Polda Jabar mengamankan dua pemalsu SIM dan surat penting lainnya berinisial FY dan ES. Keduanya beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Selain memalsukan SIM, keduanya pun membuat dokumen palsu lainya, seperti sertifikat pelatihan dan stuk gaji aba-abal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksinya sejak 2018 lalu. Dalam aksinya para pelaku menawarkan pembuatan SIM dan meminta identitas pemesan untuk selanjutnya dimasukkan ke dokumen yang diminta.

“Mereka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku, kemudian diperbaharui dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silat. Setelah bersih mereka memasukan identitas pemesan,” kata Patoppi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

BACA JUGA: Tenaga Medis di Wisma Atlet Gratis Urus SIM

Untuk satu lembar SIM palsu itu pelaku memungut biaya Rp50 ribu. Dalam pemeriksaan mereka mengaku sudah memalsukan sekitar 50 lembar SIM sesuai pesanan.

Pelaku pun memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang.

Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita satu unit printer, satu unit CPU lengkap dengan keyboard, monitor, mouse dan power supply, serta satu lembar SIM palsu.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman enam tahun penjara.

(Martin/Olin)

 

spot_img

Berita Terbaru

spot_img