JAKRTA,FOKUSJabar.id: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW, terkait dugaan suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar, Rabu (22/7/2020).
DIW melakukan aksinya saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.
“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra, Selasa (22/7/2020) malam.
Asri mengatakan, pihaknya menetapkan DIW sebagai tersangka saat DIW menjabat Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
JUGA: 2 Pengedar Sabu Ditangkap BNNK Pasaman Barat
Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.
Asri menyatakan, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” ungkap Asri.
(Agung/ANT)