JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bubarkan 18 lembaga negara, badan dan komite yang dianggap kurang efektif atau kinerjanya kurang optimal.
Pembubaran 18 lembaga tersebut diapresiasi Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. Menurut dia, kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan serta menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Dia mengatakan, pembenahan/penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada seharusnya tidak hanya berhenti sampai di sini. Artinya, harus terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain.
Baca Juga: Fraksi di Pangandaran Terbentuk, PDI-P Jadi Ketua DPRD?
“Karena itu perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud,” kata Guspardi.
Fraksi PAN berharap, pemerintah juga segera melakukan penataan Sumber Daya Manusia dengan cepat dan tepat. Khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut.
“Para ASN yang berada di bawah lembaga, badan ataupun komite yang dibubarkan harus bisa diakomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
“JIka terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah, maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” kata dia.
(Bambang/Ant)