PASAMAN BARAT,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Effenry mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kemakmuran, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 24 paket sabu-sabu ukuran kecil, uang tunai Rp300 ribu, satu buah dompet dan tiga unit telpon seluler.
“Pelaku berinisial YS (25) warga Jorong Kemakmuran dan NS (26) warga Tinggam Jorong Harapan. Keduanya ditangkap Senin (20/7/2020) malam,” kata Irwan.
Baca Juga: Polres Cianjur Bekuk 11 Orang Bandar Sabu
Penangkapan terhadap kedua tersangka kata Irwan, berawal dari informasi masyarakat yang kerap meresahkan warga sekitar dan diduga mengedarkan sabu-sabu.
“Kedua tersangka ditangkap ketika berada di dalam kamar. Barang bukti ditemukan di saku celana tersangka NS,” kata Irwan, didampingi Kepala Seksi Berantas BNNK setempat, Aipda Yuliswandi.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK untuk proses hukum lebih jauh.
.Irwan mengatakan, saat ini wilayahnya rawan peredaran narkoba. Selain tempat perlintasan,juga dijadikan tempat peredaran narkoba.
(Bambang/Ant)