Jumat 13 Desember 2024

Jokowi Bentuk Komite Baru Usai Bubarkan 18 Lembaga

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020. Komite yang terdiri dari tiga unsur ini dibentuk usai Jokowi Usai membubarkan 18 Komite 18 tim kerja, badan, dan komite.

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan diketuai Menko Perekonomian dengan wakil ketua sebanyak enam orang. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.

Adapun Menteri BUMN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Di dalam Komite Kebijakan pun terdapat Sekretaris Eksekutif I dan II.

BACA JUGA: Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini memiliki empat tugas. Yakni:

1. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

2. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;

3. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

fokusjabar.id presiden jokowi
Pejabat yang menduduki beberapa jabatan di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional beserta tiga unsurnya yang dibentuk Presiden Jokowi. (FOTO: WEB)

Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Jokowi tanggal 20 Juli 2020 dan diundangkan Menkumham pada tanggal yang sama, mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini terdiri dari tiga unsur yang memiliki tugas masing-masing seperti yang tertuang dalam Perpres tersebut.

 

(Ageng/ANT)

Berita Terbaru

spot_img