BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub ditandatangani Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Emil), Sabtu (18/7/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
“Pemberlakuan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Sabtu (18/7/2020).
BACA JUGA: 150 Pendeta Lakukan Rapid Test
Daud mengatakan, keputusan perpanjangan ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020).
Keputusan pun didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus virus corona terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.
Dengan perpanjangan tersebut, Daud mengimbau warga Bodebek mematuhi semua ketentuan dan peraturan serta konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan virus corona bisa diputus,” ujar Daud.
(Ageng/ANT)