TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menolak aturan yang dikeluarkan Gubernur tentang denda bagi warga masyrakat yang tidak bermasker.
Yusuf mengatakan, jika aturan tersebut diberlakukan bahkan hingga denda materi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu akan menimbulkan permasalahan sosial yang baru di masyarakat.
“Misalnya mereka yang ekonomi rendah seperti tukang becak, didenda Rp 150 ribu, buat makan dan setor saja sebesar Rp3.000 sudah susah apalagi harus bayar ratusan ribu,” Yusuf, di Balekota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Nomor Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Dia menjelaskan, daripada sanksi denda uang, lebih baik dalam bentuk sanksi sosial seperti bersih-bersih, menyapu atau push upp, toh dengan sanksi itu mereka akan sadar bahwa ada kewajiban agar memakai masker untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang saat ini belum juga usai
“Saya rasa kebijakan Pemerintah Provinsi untuk menerapkan sanksi denda tidak akan berjalan efektif, dan justru akan menimbulkan dampak sosial lainnya di tengah masyarakat, masyarakat akan teriak, dan ini harus dipikirkan,” katanya.
BACA JUGA: Anggaran Covid-19 Kota Tasikmalaya Mulai Menipis
Dia berharap, protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang telah dianjurkan Pemerintah harus selalu dipatuhi masyarakat, karena hal ini merupakan langkah yang paling efektif dalam menghidarkan diri dari penularan virus corona.
“Pemakaian masker ditengah wabah virus corona saat ini sudah menjadi sebuah keharusan dan kewajiban serta menjadi gaya hidup sehari-hari, jadi jangan terpaksa pakai masker,” katanya.
(Seda/)