JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Direktur PT Indonesian Advisory, Andri Sudibyo perihal adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
KPK pada hari Rabu (15/7/2020), memeriksa Andri sebagai saksi untuk tersangka bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam penyidikan kasus suap penjualan dan pemasaran pada PT DI pada tahun 2007 sampai 2017
“Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dugaan penerimaan uang dari pihak mitra penjualan PT DI,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK pun memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Irzal, yakni Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Direktur Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.
“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh mitra penjualan kepada pihak-pihak tertentu yang ada di PT DI. Khususnya pihak end user,” kata Ali.
BACA JUGA: Kasus PT DI, KPK Panggil Direktur PT Indonesian Advisory
Selain Irzal, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.
Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 milyar. Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp330 milyar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai, sekitar Rp96 milyar.
Uang itu kemudian diterima pejabat di PT DI, diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
(ars/ant)