FOKUSJabar.id, JAKARTA : Dinilai mampu mempercepat pemulihan ekonomi setelah padami corona, pemerintah akan mengoptimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berbasis klaster.
“Solusi mempercepat pemulihan ekonomi dengan cara mendorong sektor UMKM melalui KUR klaster,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam webinar KUR Klaster dari Desa di Jakarta, Rabu (15/07/2020).
BACA JUGA : Dukung Pemberdayaan Ekonomi bank bjb Salurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM dan TKI
Pengembangan UMKM berbasis klaster juga akan memberikan efisiensi kepada bank karena antarkelompok dapat saling mengawasi.
Perbankan juga tidak perlu mencari satu per satu nasabahnya dan klaster ini menciptakan saling berbagi pengetahuan atau keahlian.
Berdasar data kementrian, kata dia, ada 729 potensi penyaluran KUR klaster yang terdiri dari 721 potensi penyaluran KUR klaster satu desa memproduksi satu produk (OVOP) dan delapan KUR klaster pesantren (OPOP).
Sebagian besar potensi klaster ini merupakan sektor produktif yaitu pertanian sebanyak 284 klaster dan industri pengolahan sebanyak 178 klaster diantaranya seperti peternakan, perikanan, kerajinan kecil dan industri.
Pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap UMKM pada pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 karena sektor ini termasuk strategis yang menggerakkan ekonomi nasional.
Berdasarkan data jumlah UMKM di Indonesia tahun 2018 mencapai 64,19 juta, sebanyak 63,35 juta diantaranya adalah pelaku usaha mikro. Sisanya sebesar 0,005 juta unit usaha besar, 0,06 juta unit usaha menengah, dan 0,78 juta unit usaha kecil.
Sektor UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi 61,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan ekspor nonmigas 14,37 persen tahun 2018.
Besarnya porsi UMKM terhadap perekonomian nasional dan mencermati dampak COVID-19 memukul sektor ini, pemerintah menganggarkan Rp123,46 triyun dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun alokasinya untuk subsidi bunga Rp35,28 trilyun, penempatan dana di bank untuk keringanan UMKM terdampak COVID-19 sebesar Rp78,78 trilyun, dan belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 trilyun.
Selain itu, penjaminan modal kerja Rp1 trilyun, insentif pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 trilyun dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir UMKM sebesar Rp1 trilyun.*(DH)*