JAKARTA, FOKUSJabar.id: KPK memanggil bekas anggota DPR Muara Enim, Misran, terkait penyidikan kasus suap proyek di Dinas PUPR, Rabu (15/7/2020).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Untuk diketahui, Suryadi bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Hong Artha kooperatif Penuhi Panggilan
Fahlevfi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Suryadi dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
(Agung.ANT)