BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana mengeluarkan kebijakan pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 27 Juli mendatang.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, sebelum diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil kebijakan dengan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar.
“Begini, kalau di Perwal Kota Bandung kita sanksi sosial. Tapi ketika provinsi memberlakukan seperti itu, kita mengikuti kan mereka di atas. Kita fleksibel,” ujar Oded di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, bentuk sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa berupa menyapu di jalanan atau lain sebagainya.
“Kalau bicara kebijakan lokal di Kota Bandung, kita (sanksi) sosial saja. Suruh nyapu gitu kan, tapi kalau di provinsi ada nominal kita akan mengikuti,” ucapnya.
BACA JUGA: 9,25 Persen Siswa di Kota Bandung Tak Punya Sarana Penunjang PJJ
Pemberian sanksi dilakukan agar warga Kota Bandung khususnya bisa lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia pun mengakui, saat ini masih banyak warganya yang melanggar, terutama di tempat-tempat tertentu.
“Saya lihat di pasar-pasar, berat itu, PKL. Saya sudah minta ke pak Ema (Sekda) sebagai Satgasus agar di tempat seperti itu harus lebih intensif, treatment-nya lebih,” ungkap Oded.
Oded mengatakan, situasi pandemi saat ini membuat masyarakat cukup sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit warganya yang harus dirumahkan dari perusahaan bekerja. Sehingga Pemkot Bandung memilih untuk mengedepankan sanksi sosial ketimbang memberikan denda uang.
“Sanksi sosial dulu, takut enggak punya uang (warga), kasian. Apalagi musim kaya gini kan, ada yang enggak kerja, dirumahkan dan sebagainya,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/ars)