Sabtu 11 Januari 2025

KPK Ingatkan Hong Artha kooperatif Penuhi Panggilan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Hong Artha adalah tersangka kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

“KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin (20/7),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, lanjut Ali, penyidik KPK pada Senin (13/7) mengagendakan pemanggilan terhadap Hong Artha untuk diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Manajer Artis Akui Banyak Tawaran Prostitusi

“Namun, kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya,” ucap Ali.

Hong telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img