Kamis 12 Desember 2024

Belum Jelas Aturannya, Denda Tak Pakai Masker di Ciamis Belum Diterapkan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir beberapa waktu yang lalu dan dilanjutkan dengan adaptasi kegitan baru (AKB), warga yang menaati protokoler kesehatan di Kabupaten Ciamis masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menduga, warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah karena mungkin sudah jenuh dengan kondisi saat ini.

“Kalau memang jenuh dengan kondisi saat ini, semua orang pun akan jenuh. Namun karena saat ini Covid-19 masih merebak, protokol kesehatan harus tetap kita laksanakan,” ujar Yana, Selasa (14/7/2020).

Untuk mendisplinkan masyarakat menggunakan masker saat di luar rumah, Yana mengakui jika masih perlu terus ditingkatkan. Berbagai langkah pun dilakukan, salah satunya dengan menerapkan denda bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah.

“Substansinya bukan hanya denda, tetapi lebih kepada mempercepat kedisplinan warga untuk menggunakan masker,” tuturnya.

BACA JUGA: Satpol PP Ciamis Tertibkan Pedagang Yang Berjualan di Trotoar

Dengan adanya denda, lanjutnya, diharapkan mempercepat peningkatan kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah atau tempat umum. Termasuk dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Penggunaan masker masih sangat diperlukan karena sampai saat ini yang terpapar Covid-19 masih cukup tinggi,” tegasnya.

Yana melanjutkan, untuk di Kabupaten Ciamis, penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker masih belum dilaksanakan. Alasannya, masih menunggu aturannya.

“Kalau toh denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diterapkan di Ciamis, kalau demi kebaikan dan kesehatan bersama mengapa tidak kita laksanakan,” pungkasnya.

(Husen Maharaja/ars)

Berita Terbaru

spot_img