Kamis 12 Desember 2024

Sebelum Buka, Bioskop Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio memastikan bioskop menerapkan dengan baik protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Wishnutama mengatakan, pihaknya sudah merilis panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) untuk sektor hotel, restoran, dan bioskop bersamaan dengan peluncuran kampanye nasional ‘Indonesia Care’. Panduan pelaksanaan CHSE tersebut dirilis pada Sabtu (11/7/2020).

“Jangan tiba-tiba dibuka tapi sosialisasi belum terlaksana dengan baik. Karena apapun juga, risiko dari Covid-19 harus dihindari dan saya tak lelah menyampaikan agar sektor-sektor yang berada di bawah pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat menjalankan protokol dengan baik, benar, dan penuh kedisiplinan,” ujar Wishnutama, Sabtu (11/7/2020).

BACA JUGA: New Normal, Ponpes Akan Dibuka Kembali

Untuk itu, mantan bos televisi swasta itu pun langsung melakukan peninjauan kesiapan penerapan protokol normal baru ke salah satu eksibitor, Cinema XXI, di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020) kemarin.

Menparekraf melihat langsung standar baru yang telah dipersiapkan pengelola bioskop. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, proses antre tiket, pembelian makanan yang bisa dilakukan dengan memesan dengan aplikasi, studio sebagai lokasi eksibisi film, serta papan informasi.

Semua proses tersebut telah dipersiapkan dengan pelaksanaan physical distancing yang baik, termasuk ketersediaan hand sanitizer di setiap sudut serta kesiapan para staf lengkap dengan alat pelindung diri yang dibutuhkan. Mulai dari sarung tangan, masker, serta face shield.

“Tidak hanya di bioskop, sebelumnya kami juga sudah melihat langsung simulasi penerapan protokol di berbagai sub sektor lainnya seperti hotel, restoran, dan juga destinasi wisata,” kata Wishnutama.

Menurutnya, simulasi penting dilakukan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, paham akan prosedur-prosedur yang harus dijalankan. Sehingga saat sudah ada keputusan untuk membuka kembali bioskop, kegiatan dapat berlangsung dengan baik namun tetap aman dari Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan izin agar pengelola bioskop membuka kembali operasionalnya mulai 29 Juli 2020 dengan penerapan protokol yang ketat.

Wishnutama mengatakan keputusan untuk membuka destinasi ataupun sektor ekonomi kreatif menjadi wewenang pemerintah daerah dengan memperhatikan tiga hal. Yakni status Covid-19, kesiapan daerah serta penerapan dari protokol kesehatan itu sendiri.

“Itu yang kita lakukan saat ini, sehingga kapanpun (bioskop) dibuka kita sudah siap. Dengan adanya panduan protokol kesehatan salah satunya di sektor perfilman ini, saya harap industri ini bisa produktif kembali, dari produksinya, bioskopnya dan berbagai macam aktivitas lainnya yang beberapa bulan terhenti,” tegasnya.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img