spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Kemenag Matangkan Perpres Pendanaan Pesantren

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mulai mematangkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pasalnya, sejak ditetapkannya Undang-undang tersebut, Kementerian Agama RI berkewajiban membuat peraturan turunannya.

    Setidaknya ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus disusun.

    “Hari ini kita akan mematangkan pembahasan tentang pendanaan Pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ujar Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, M. Mudhofir dalam rilisnya, Jumat (10/7/2020).

    Menurutnya, ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Kedua pasal tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.

    Menurut Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama, akan tetapi harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

    “Pembahasan Perpres akan diintensifkan karena pembahasannya lintas kementerian dan lembaga. Ini pertemuan pertama, nanti kita akan perdalam lebih detail,” terangnya.

    BACA JUGA: 21 Juli 2020, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah

    Dikatakan Mudhofir, Perpres ini secara garis besar berisi empat bab, yaitu ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safei mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.

    “Sesuai dengan isi undang-undang, Perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada Perpres tentang pendanaan pesantren, kemandirian pengasuh harus terus dijaga, karena ini sangat penting,” ujarnya.

    (Asep/As)

    Berita Terbaru

    spot_img