Selasa 10 Desember 2024

OJK Setop Usaha 589 Pinjaman Daring Ilegal

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Sebanyak 589 usaha pinjaman dalam jaringan (daring/online) dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama semester pertama tahun 2020. Alasannya, usaha pinjaman daring tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

BACA JUGA: MPR Meminta Pemerintah Berhati-hati Soal Kebijakan OJK

Selama periode itu, regulator ini pun menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal. Denda pun diberikan kepada 192 pelaku pasar modal dan 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.

Pihaknya pun membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 trilyun menjadi Rp39,6 trilyun pada Juni 2020.

Sementara di Industri Keuangan Non-Bank, 39 sanksi dijatuhkan berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi serta dana pensiun. Sebanyak enam izin usaha dicabut dan 278 sanksi administratif dikeluarkan.

Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan, ada 13 surat perintah penyidikan dan 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan serta 10 berkas perkara sudah lengkap.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img